lapor spt pajak tahunan

Tanda Terima SPT Tahunan

Tanda Terima SPT Tahunan

kami beruntung karena pernah dapat pelatihan pengisian spt pajak secara cuma-cuma di kantor. kemudian npwp saya juga dibuatkan kantor jadi saya tidak perlu repot untuk mengurusnya sendiri. semenjak saat itu saya menjadi wajib pajak terdaftar yg memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan setiap tahunnya -itu kewajiban yang harus saya laksanakan setiap tahun-, sedangkan hak saya -kalaupun ada- sebagai pemegang npwp sampai saat ini saya belum tau :p

spt pajak tahunan atau surat pemberitahuan pajak tahunan orang pribadi adalah satu paket formulir yg harus dilaporkan dan diserahkan oleh wajib pajak setiap tahunnya ke kantor pajak terdaftar. formulir yg saya maksudkan terdiri dari satu lembar bukti potong -yaitu bukti bawa kita sudah membayar pajak-, kemudian satu set formulir 1770S ataupun 1770SS, ada info di wikipedia untuk menentukan formulir 1770 apa yg cocok untuk anda, formulir ini bisa didapatkan di Kantor Pajak Pratama ataupun didownload di website pajak. ini penting agar tidak salah formulir dan harus melakukan pengisian ulang yg merepotkan. lebih jauh lagi tentang pajak bisa dilihat di website dirjen pajak.

semenjak 2009 saya sudah mulai melaporkan spt, namun karena kurang informasi akhirnya saya laporkan lewat pos dengan tujuan Kantor Pajak Pratama (kpp) saya terdaftar, hal ini berlangsung hingga 2010. kemudian di tahun 2011 sampai dengan 2013 saya laporkan saja langsung ke kpp terdekat yaitu kpp jakarta timur.

pengalaman saya tiga kali melaporkan langsung ke kpp jaktim juga berbeda-beda;

  • pada 2011 formulir yang sudah saya isi lengkap dimasukkan ke dalam amplop lalu diserahkan ke petugas, kemudian mereka membuat tanda terima tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap isi amplop saya  😮
  • pada 2012 formulir yang ada dalam amplop dibuka petugas dan diperiksa.
  • yang terakhir pada 2013 saya tidak lagi memasukkan ke dalam amplop melainkan langsung diserahkan ke petugas untuk mereka periksa, pada saat ini jika ternyata salah dalam pengisian ataupun pemilihan formulir maka harus dilakukan pengisian ulang 😀

menurut saya pada 2013 ada peningkatan yang baik karena ada usaha yang dilakukan oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan sebelum formulir diterima, jadi tidak hanya menerima dan memasukkan amplop ke dalam kotak -yang kemudian tidak jelas mau diapakan-, dulu saya pernah berpikir: apakah mereka benar-benar memeriksa dokumen tersebut satu persatu???

This entry was posted in my life, pelayanan masyarakat. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *